Kembali, 7 Kontraktor Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Zola

Istimewa


JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan pemeriksaan 7 Pengusaha di Jambi terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi (non aktif) Zumi Zola.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim pemeriksa lembaga antirasywah, bertempat di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Pemeriksaan itu juga merupakan tindaklanjut pengusutan kasus yang membelit Mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, yang saat ini sedang mendekam di tahanan KPK di Jakarta.

Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan, para pengusaha yang diperiksa berjumlah 7 orang. Adapun mereka ialah : Irawan Nasution, Aliang , Mael , Abdul Kadir , Jamino, Nono dan Fatmawati.

Dikatakan Febri Diansyah, ke tujuh pengusaha tersebut diduga merupakan rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.