Kurir Sabu Asal Aceh Diciduk di Jambi

Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta ketika mengglar jumpa pers, Jumat (27/4/2018). foto jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Abdulah Adam (22) kurir sabu asal Aceh diringkus polisi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Rabu (25/4/2018) malam.

"Dari tangan pelaku polisi menyita 5 paket sabu yang dibungkus bersama dengan asam jawa untuk mengelabuhi petugas, rencananya barang itu akan dibawa ke Jakarta," terang Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Jumat (27/4/2018).

Hasil introgasi polisi, Abdulah Adam mengaku diberi upah Rp 5 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Awal penangkapan, polisi mendapatkan laporan warga bahwa, ada seseorang membawa narkoba menumpang mobil travel Karya Indah dengan tujuan Tungkalulu.

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan kendaraan tersebut melintas di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Merlung, Tanjabbar, menjelang subuh.

Saat jumpa pers di Mapolda Jambi, polisi menyebutkan pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

Saat ini barang bukti (BB) narkoba jenis sabu tersebut telah disita polisi. Sedangkan pelaku telah meringkuk di hotel paradeo di Mapolda Jambi menunggu proses lebih lanjut. (red/jt/ref)

Diberdayakan oleh Blogger.