Pada Tahun 2017-2018 Pol PP Sita 2.265 Miras dan Tutup 9 Tempat Ilegal

Pol PP Kota Jambi ketika melaksanakan tugas di lapangan. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Dalam tahun 2017 hingga April 2018 Sat Pol PP Kota Jambi berhasil mengamankan 2.265 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai jenis. Miras tersebut disita dari sejumlah tempat saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Jambi.

"Penertiban pekat dan miras ini telah menjadi kegiatan yang terprogram. Selama ini pula kita telah melakukan penyegelan sejumlah tempat penjualan miras dan tempat hiburan yang melanggar aturan," terang Kepala Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar di Jambi, Sabtu (28/4/2018).

Sebelumnya, tahun 2016 hingga 2017 Pol PP Kota Jambi juga berhasil menyita 1.075 botol miras berbagai jenis. Jumlah itu cenderung meningkat dari hasil sitaan tahun berikutnya, hampir dua kali lipat.

Pemerintah Kota Jambi ketika menggelar jumpa pers. foto Ist
Kemudian Pol PP Kota Jambi berhasil menutup 9 tempat usaha dan tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Jambi. Kesembilan tempat itu menurut Yan Ismar ialah; Port of Destination (POD), Bengkel Dinamo dan Warung Internet (Warnet) tanpa izin.

Kemudian tempat peternakan babi, Rumah Ibadah Aliran Ahmadiyah dan Rumah Sakit Rimbo Medika. Adalagi NYX Karaoke dan Mes Grand Hotel serta Tempat Karaoke Tiara. Dalam hal ini Satpol PP tak bekerja sendiri, tapi dibantu pihak terkait dan aparat kepolisian.

"Ada dua kawasan lokalisasi yang ditutup yakni Lokalisasi Payosigadung (Pucuk/red) dan Lokalisasi Langit Biru di kawasan Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi," tutur Yan Ismar. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.