Pelaku Pembunuhan Berencana Diancam Hukuman Mati?

Kejaksaan Negeri Jambi. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Pelaku pembunuhan berencana berinisial IW dan SH terhadap IDR (14) Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi diancam dengan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, Sunanto SH kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, 339 dan 338 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

"Pelaku dikenakan Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana serta Pasal 339 dan 338 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.", ujar Sunanto.

Dikatakan, Kejari Muarojambi telah menerima pelimpahan berkas kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21) dari Polres Muarojambi pada Kamis (5/4/2018).

Bahkan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk di-mejahijau-kan. "Mungkin dalam dua minggu ini perkara itu akan siap disidangkan, karena tersangka dan barangbukti (BB) telah dilakukan pemeriksaan", tambah Sunanto.

Kapolres Muarojambi AKP Dedi Kusuma Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi Andi Musahar mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Namun sebenarnya menurut Andi Musahar berkas tersebut telah lengkap sejak hari Rabu 28 Maret 2018. "Dengan pelimpahan tahab dua ini, maka proses penuntutan kedua tersangka dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi", ujarnya.

Catatan media ini, korban saat dibunuh masih berstatus sebagai siswa SMP. Peristiwa keji itu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sumber Jaya. Ironisnya, korban terlebih dulu dirampok, kemudian dibunuh dan dikubur di tempat kejadian. (red/jt/ndi)
Diberdayakan oleh Blogger.