Polisi Ciduk Pelaku Pembuat Minuman Tuak

Istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Polisi berhasil menciduk pelaku pembuat minuman tuak beserta barang bukti (BB) ratusan liter tuak. Ratusan liter minuman tuak tersebut dikemas di dalam botol bear dan 6 buah jerigen.

"Tim Satgas Operasi Pekat dan reskrim yang berhasil menangkap pelaku. Ada juga barang bukti lain, komputer dan printer untuk membuat merk pada botol," terang Kapolda Jambi Brigjen Pol Muhclis saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (16/4/2018).

Pelaku Ferry AZ (41) diciduk Polisi di kediamannya di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dari dalam rumah yang terletak di Lorong Sepakat, RT 46 tersebut Polisi menemukan 744 botol berisi tuak siap edar.

Dikatakan, 62 lusin minuman tradisional tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Jambi. "Ferry mengakui kalau minuman tersebut miliknya dan dibuat sendiri," tutur Muhclis.

Pelaku diketahui ditangkap Tim Satgas Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, di rumah Nomor 131 Paal Merah. Polisi mengetahui aktivitas pelaku dari laporan masyarakat.

Pelaku mengaku kepada Polisi, dirinya membuat tuak tersebut dari bahan nira kelapa yang dicampur dengan asam sitrat, gula pasir, gula batu, kayu manis dan gaharu. Kemudian campuran bahan dilakukan permentasi sebelum dikemas dalam botol. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pejara.(red/jt/asr)
Diberdayakan oleh Blogger.