Polisi Ciduk Penjual Ribuan Botol Jamu Ilegal
Ilustrasi Istimewa |
"Dalam kasus itu anggota kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial Ds sebagai pemilik jamu yang ditangkap di rumahnya di kawasan Jambitimur, Kota Jambi," terang Kapolda Jambi Brigjen Pol Muhclis AS, Rabu (18/4/2018).
Selain mengamankan ribuan botol jamu, polisi juga telah menangkap Ds di rumahnya di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Kasangjaya, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi. Dari rumah pelaku Polisi menemukan ribuan botol berisi jamu yang telah dikemas di dalam kardus.
"Pengakuan dari tersangka dirinya hanya seorang pengedar, berdasarkan hal itu Polisi akan melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pelaku utama," ujar Kapolda.
Sedangkan Pihak BPOM Jambi, Emli Abdul Muluk mengatakan, kasus lain selain mengedarkan obat tradisional tak sesuai standar kesehatan, pelaku diduga telah memalsukan Nomor Registrasi BPOM pada produk tersebut. "Produk ini tak sesuai dengan standar kesehatan," kata Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jambi tersebut.
Akibat perbuatannya, Ds dinyatakan melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 106 jo pasal 24 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (red/jt/asr)