Saipuddin Divonis Setahun Lebih Berat dari Tuntutan

Suasana sidang kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. fotojambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Terdakwa kasus gratifikasi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 Saipuddin, divonis hakim hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan sebelumnya, 2 tahun 6 bulan penjara.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan tindak pidana gratifikasi, setelah belum lama KPK melaksanakan sosialisasi anti korupsi di Jambi," terang Ketua Mejelis Hakim Badrun Zaini, SH pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Rabu (25/4/2018).

Pada sidang putusan tersebut, Badrun Zaini didampingi Hakim Anggota Erika Sari Ginting, Dedi Nugroho dan dua Hakim Ad Hoc Amir Azwan dan Adly.

Selain vonis penjara menurut Badrun, Saipuddin juga dihukum denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. "Tiga bulan kurungan tersebut akan diberlakukan jika terdakwa tak dapat membayar denda Rp 100 juta," ujarnya.

Sementara itu, Saipuddin menilai keputusan hakim terhadap dirinya, belum adil. Mengingat, menyuap anggota dewan yang dilakukannya, atas dasar perintah atasannya.

Dalam hal ini Saipuddin menjelaskan, jika dirinya tak punya kepentingan terhadap praktik suap -menyuap tersebut. "Soal vonis itu, saya akan berfikir dulu," pungkasnya.(red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.