SDI Kini Mendekam di Hotel Paradeo Polres Muarojambi

Kantor Polsek Sekernan. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Pria beranak dua berinisial SDI (35) warga Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi harus merasakan dinginnya tidur di ubin dalam jeruji besi Polres Muarojambi.

SDI ditahan mulai Kamis (12/4/2018) malam, karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap wanita berinisial SMR yang masih satu kampung dengannya. Peristiwa tersebut terjadi Minggu (8/4/2018).

Perisitiwa ini terungkap pada sidang adat yang digelar di Balai Desa Sekernan, Kamis (12/4/2018). Sidang adat tersebut dihadiri Kepala Desa (Kades) Sekernan Hendri Adham, Kapolsek Sekernan Abdul Akil, Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Andi Musahar dan jajaran anggota Polres Muarojambi dan Polsek Sekernan lainnya.

Kemudian kedua belah pihak (korban dan pelaku/red), unsur TNI (Babinsa), Ketua Adat Desa Sekernan Mustakim, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Sekernan.

Kades Sekernan Hendri Adam menghimbau agar warga Sekernan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi dan mempercayai Polres Muarojambi untuk menanganinya. "Biarlah Polisi yang menindaklanjuti kasus itu, jangan kita main hakim sendiri," ujar kades.

Sedangkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar melalui Kapolsek Sekernan AKP Abdul Akil mengatakan, sepanjang rapat tersebut situasi dapat dikendalikan. "Saat ini terduga pelaku telah diamankan ke polres guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujar kapolsek kepada tim pemberitaan Polres Muarojambi. (red/jt/hlm)
Diberdayakan oleh Blogger.