Sidang Selanjutnya Mendengarkan Ahli Forensik

Sidang kasus pembunuhan berencana di PN Sengeti. foto helmi / jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Sidang kasus pembunuhan berencana Indri Seftia Putri (14) yang dikubur pelakunya di kebun kelapa sawit, akan dilanjutkan minggu depan, pada Kamis 3 Mei 2018.

Baca Juga ! Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Menghadirkan Dua Saksi


"Sidang kita lanjutkan Kamis depan tanggal 3 Mei 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ahli forensik," ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Muhcti Nugroho di Sengeti, Kamis (26/4/2018).

Baca Juga ! Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Dijaga Ketat Aparat

Dalam sidang tersebut hakim sempat menyebutkan kalau saksi Joni, pembeli sepeda motor korban dari pelaku bujang alias Sofyan Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka. (red/jt/hel)
Diberdayakan oleh Blogger.