Terdakwa Kasus "Uang Ketok Palu" DPRD Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara


Foto Sidang Kasus Uang Ketok Palu DPRD Provinsi Jambi, Rabu 4 April 2018. foto mds
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Terdakwa kasus suap "uang ketok palu" DPRD Provinsi Jambi untuk mengesahkan APBD Tahun 2018 dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Hal ini terungkap pada sidang ke 10 yang menghadirkan 3 tersangka, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, SH di Pengadilan Tipikor Jambi, di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (4/4/2018).

Dalam tintutannya, Jasak Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Tri Mulyono Hendradi ketika membacakan tintutan menyebutkan yang intinya ; masing -masing terdakwa (Erwan Malik, Arfan dan Saipudin/red) dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah.

Adapun yang menjerat ketiga terdakwa ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13. Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.