Alasan Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati

Aman Abdurrahman. foto istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menjadikan sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati untuk pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman. Salah satu pertimbangan utama yaitu karena terdakwa menjadi tokoh penting bagi pengikutnya di Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di ruang Oemar Seno Adjie, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Melalui buku seri materi tauhid yang ditulisnya, Aman Abdurahman yang disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia ini, dinilai berani menyampaikan pemahaman berbeda soal tauhid oleh para pimpinan JAD di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam buku itu, Aman Abdurahman menulis bahwa demokrasi dan seluruh orang yang menganut demokrasi adalah orang kafir karena tidak mengacu pada sistem hukum milik Allah SWT. Walhasil, masyarakat dan pemerintahan Indonesia yang menerapkan demokrasi layak untuk dibenci. "Dianggap kafir, halal darah dan wajib diperangi," kata Jaksa Anita.

Puncak dari ajaran Aman Abdurrahman ini adalah sejumlah aksi teror dan bom yang dilakukan pengikut Aman. Kepada pengikutnya, Aman meminta mereka melakukan amaliah sesuai perintah pimpinan ISIS Abubakar Al-Baghdadi.

Berperang ke Filipina Berdasarkan pertimbangan itu, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman resmi dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dibacakan pada hari ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijaga ratusan personel kepolisian dan TNI. (sumber tempo.co)

BACA JUGA  : 


> Desus 88 Tembak Mati 3 Teroris, 7 Diamankan 

> Polisi Baku Tembak dengan Teroris di Surabaya

> Empat Teroris Penyerang Polda Riau Tewas Ditembak

Diberdayakan oleh Blogger.