Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara
Istimewa |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menuntut dua bos biro perjalanan umrah First Travel, yakni
Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan
hukuman 20 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan Siti Nuraida alias
Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan
dengan eprintah tetap ditahan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun
empat bulan kurungan," ujar JPU Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok,
Depok, Senin (7/5/2018).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18
tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidier satu tahun," lanjut
Jaksa.
Pada sidang perdana 19 Februari 2018 lalu, jaksa mendakwa ketiganya
melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah
umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto
pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian hingga Rp905,3
miliar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan
calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang. Korban penipuan yang dicatat
Jaksa dalam kasus ini mencapai 63.310 orang. (Anugrah/harianterbit)