Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara



Istimewa

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua bos biro perjalanan umrah First Travel, yakni Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan eprintah tetap ditahan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun empat bulan kurungan," ujar JPU Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Senin (7/5/2018).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidier satu tahun," lanjut Jaksa.
 
Pada sidang perdana 19 Februari 2018 lalu, jaksa mendakwa ketiganya melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian hingga Rp905,3 miliar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang. Korban penipuan yang dicatat Jaksa dalam kasus ini mencapai 63.310 orang. (Anugrah/harianterbit)
Diberdayakan oleh Blogger.