Hari Ini Cornelis Buston Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Suap

Ruang sidang PN Tipikor Jambi. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston pada Rabu (16/5/2018), akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD menjadi APBD tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi.

"Selain itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaisi Saidi dan AR Sahbandar juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kuasa Hukum Supriono Herman Kadir di Jambi, Rabu.

Menurut Herman, sidang terebut merupakan sidang penuntutan terduga kasus gratifikasi yang menjerat Supriono salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.

Kemudian, pengadikan juga akan menghadirkan Erwan Malik, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi. Pada sidang sebelumnya, pengadilan menghadirkan Gubernur Jambi (Non Aktif) Zumi Zola ke muka hakim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam hal ini, Zumi Zola juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengusutan kasus tindak pidana gratifikasi yang menjerat para petinghi di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi ini terus mengalir.

Sampai saat ini Pengadilan Tipikor Jambi baru memvonis tiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Erwan Malik kena penjara 4 tahun 6 bulan, Arfan dan Saipuddin masing kena 3 tahun 6 bukan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurngan. Pun demikian, akhirnya ketiganya mengajukan banding atas keputusan tersebut. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.