KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pembahasan APBN-P 2018
Istimewa |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan
empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap
terkait pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan
APBN-Perubahan 2018.
"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu 5 Mei 2018,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta pada Minggu (6/5/2018).
Keempat tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai
Demokrat Amin Santono ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di
belakang gedung Merah Putih, pihak swasta sekaligus perantara Eka
Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan
Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan ditahan
di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast ditahan di rutan
Polres Jakarta Pusat. Kempatnya tidak berkomentar mengenai kasusnya saat
dibawa keluar dari gedung KPK menuju rutan masing-masing.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta
yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7
persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25
miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah
menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4
miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85
miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga
terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp
1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di
restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang
asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi. (anugrah/harianterbit)