KPK Tolak Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran
Istimewa |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan lembaganya tidak menyetujui
kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.
"KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara harus dapat
membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil
dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk
kepentingan dinas," kata Syarif di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Menurut dia, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah
pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan
dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif.
"Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB," kata Syarif.
Ia bahkan menyatakan mobil dinas di KPK bahkan tidak bisa dia pakai
untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah.
"Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk
perjalanan dari rumah ke kantor kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya
dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK," kata
dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur membolehkan kendaraan dinas digunakan
untuk mudik Lebaran tahun ini.
"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya
bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,"
ujar Asman, dua hari lalu.
Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asal biaya bensin,
perawatan mobil selama mudik, ditanggung secara pribadi oleh pengguna.
Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk
mudik, namun Asman menyatakan sedang menyusun aturan resmi mengenai hal
ini. (Anugrah/harianterbit)