Mimin Tukimin, Wanita Penjudi Ditangkap Polisi

 Foto Milik Bagian Pemberitaan Polres Muarojambi
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Siti Aminah binti Tukimin (49) terpaksa berurusan dengan polisi. Ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Bukitbaling ini tertangkap tangan sedang bermain judi di rumahnya di RT 5 Desa Bukitbaling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, bersama 4 temannya semua laki-laki.

Siti Aminah alias Mimin terjaring razia gabungan Operasi Pekat I Siginjai Polres Muarojambi pada Senin (30/4/2018). Dua teman judinya Arozak (40) warga RT 01 dan Dedi (45) warga RT 5 yang masih satu desa dengannya, ikut diciduk polisi.

Sedangkan, Azhar dan Sobri - yang juga masih satu desa dengan Mimin - melarikan diri, saat ini keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Muarojambi.

"Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kartu remi, uang Rp170 ribu dan dua unit sepeda motor milik Dedi dan Azwar," terang Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono dalam rilis yang dilansir tim pemberitaan Polres Muarojambi, Selasa (1/5/2018).

Dua sepeda motor pelaku tersebut, masing -masing berjenis Vario warna hitam milik Dedi dan jenis Satria milik Azwar. Kedua kendaraan tersebut diamankan polisi di Polres Muarojambi, guna kepentingan penyidikan.

Sejauh ini, polisi masih memburu kedua pelaku yang kabur saat bermain judi di rumah Mimin Tukimin. (ref/jt/hel)
Diberdayakan oleh Blogger.