Saksi Mengakui Terima Suap Berdasarkan Perintah Atasan?

Sidang kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Sidang kedua terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Rabu (2/5/2018) berlangsung lancar.

Sidang dimulai pada lewat tengah hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi tersebut menghadirkan 7 orang saksi yang kesemuanya Anggota DPRD Provinsi Jambi. Dominan para saksi "mengakui" kalau mereka menerima sejumlah uang suap berdasarkan perintah atasannya di DPRD.

Seperti M Juber salah seorang saksi sidang kasus Supriono mengaku diperintahkan Ketua Fraksi Golkar Supardi Nurzain untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada KPK. M. Juber malah dijanjikan jika terjerat kasus tersebut, biaya hidup keluarganya ada yang menjamin, termasuk biaya sekolah anaknya.

"Saya disuruh mengakui perbuatan itu, dalam artian itu sama saja untuk menjadikan saya sebagai tumbal dalam peristiwa tersebut," ujar M. Juber kepada majelis hakim.

Lain halnya dengan Nurhayati saksi lainnya. Istri terpidana Saipuddin dalam kasus yang sama ini malah terlihat kualahan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jaksa KPK.

Pada sidang ini, selain M. Juber dan Nurhayati dihadirkan juga saksi lainnya yakni; Gusrizal, Popriyanto, Supardi, Ismet Kahar dan Yanti. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.