Sidang Kasus Suap Kembali Digelar di Pengadilan Tipikor Jambi

Sesaat sebelum sidang dimulai. foto jambiterbit.com


JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Sidang Supriono terdakwa kasus penerima suap uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi, guna megesahkan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun 2018, pada Senin (7/5/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang tersebut menghadirkan Arfan, Asiang dan Amidi sebagai saksi. "Banyak oknum kontraktor dan oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi yang menyetorkan uang kepada Asrul Sihotang," ujar Amidi kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung, Senin.

Diantara oknum pejabat dan oknum kontraktor yang disebut-sebut oleh Amidi, terdapat nama Asiang seorang oknum kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kedua orang tersebut dinyatakan membantu dengan menyetorkan sejumlah uang, yang diduga digunakan oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyuap Supriono Cs, anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pada sidang itu terungkap bahwa,  saksi Arfan meminjam uang Rp 5 miliar kepada Asiang dan Agus Harianto membantu dengan menyetorkan uang kepada Asrul Sihotang Rp 500 juta. "Tapi oleh Asiang, Arfan disuruh berurusan dengan adik iparnya Ahui," tutur Amidi.

Sedangkan, Arfan dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa, sebelumnya dia pernah dipanggil petinggi DPRD Provinsi Jambi, yakni Ketua DPRD  Cornelis Buston dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Saidi, terkait uang ketok palu tersebut.

Namun saat dipanggil Arfan mengaku kepada kedua petinggi DPRD tersebut bahwa, uang yang diminta belum ada. Karena saat memanggil Arfan, DPRD malah meminta tambah "jatah suap" kekurangan pembayaran pada tahun 2017 lalu.

Sementara itu, Asiang kepada majelis hakim mengaku tidak tahu menahu soal kasus tersebut. Sebab dirinya ketika terjadi OTT KPK sedang tidak berada di Jambi. "Soal uang itu saya tidak tahu, karena itu bukan milik saya," ujar Asiang disaat ditunjukan barang bukti (BB) berupa foto uang Rp 5 miliar oleh majelis hakim.

Sidang OTT ini terus mengalir bak Sungai Batanghari. Tapi, betulkan KPK sedang membidik petinggi wakil rakyat di Gedung DPRD Provinsi Jambi ? Ntah! (red/jt/ref)

BERITA SEBELUMNYA :

> Saksi Mengakui Terima Suap Berdasarkan Perintah Atasan ?

> Sidang Supriono Diduga "Terhambat" Pesawat Delay

> Erwan Cs Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi

> Sidang Supriono Sebagai Terdakwa Digelar Hari ini 


BACA JUGA  : 

> Gubernur Non Aktif Zumi Zola Dihadirkan Sebagai Saksi
Diberdayakan oleh Blogger.