Sidang Supriono Akan Digelar Rabu 2 Mei 2018

Supriono di runag Pengadilan Tipikor Jambi pada sidang sebelumnya. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan menerima suap uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Tahun 2018 dengan terdakwa Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, digelar pada Rabu (2/5/2018).

"Sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kuasa Hukum Supriono, Herman Kadir kepada wartawan di Jambi, Selasa (1/5/2018).

Menurut Herman sidang tersebut menghadirkan 7 saksi yakni; Gusrizal, Juber, Popriyanto, Nurhayati, Sufardi, Ismet Kahar dan Yanti. Pelaksanaan sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) ruang sidang PengadilanTindak Pidana korupsi (Tipikor) Jambi di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Pantauan di Gedung DPRD Provinsi Jambi pasca ditetapkannya vonis penjara tiga terdakwa, Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan, anggota DPRD Provinsi Jambi masih menjalankan aktivitas seperti biasa.

Beberapa kegiatan seperi sidang paripurna dan kegiatan lainnya berjalan dengan baik. Begitu juga dengan aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di institusi wakil rakyat tersebut. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.