Terdakwa Dugaan Ijazah Palsu Berharap Hakim Lihat Fakta Persidangan

Istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan ijazah palsu program studi PGSD dengan terdakwa dua petinggi STT Setia yakni Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan, Ernawaty Simbolon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/5/2018).

Matheus keberatan dengan Jaksa yang menuntutnya selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut tidak wajar karena sama saja dengan koruptor yang mencuri uang Negara yang merugikan rakyat. “Ini kelewat batas. Saya bukan rampok! Saya bukan koruptor! Memang saya korupsi uang negara? “ kata Matheus Mangentang.

“Saya ini penyelenggara pendidikan. Dari ribuan mahasiswa, 654 sudah lulus dan tersalur. Banyak yang jadi PNS. Yang lainnya mengajar di pedalaman. Apalagi? Tuntutan itu tidak wajar, seolah olah saya pelaku kriminal, “ kata Matheus lagi. Matheus berharap dalam vonisnya nanti, Majelis Hakim melihat fakta fakta yang ada, antara lain, kasusnya sudah disidangkan beberapa kali dan dia bebas. Program pendidikan di STT Setia sudah meluluskan 654 mahasiswa dengan gelar Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Ijazah ini dikeluarkan tanpa seizin Dirjen Pendidikan Tinggi, saat beberapa saksi yang merupakan mahasiswa STT Setia mencoba melamar pekerjaan menggunakan ijazah tersebut. Kuasa hukum Matheus Mangentang yakni Tommy Sihotang SH, menyatakan, tuntutan itu menunjukkan jaksa tidak melihat fakta fakta yang ada dipersidangkan.

“Itu haknya jaksa melaksanakan tuntutan 9 tahun. Kami juga punya hak membela diri, “ kata Tommy Sihotang. Kepada wartawan Matheus membantah bahwa ada 659 mahasiswa menjadi korban STT Setia. Yang benar justru ada 300 orang alumni STT Setia yang sudah jadi guru dan PNS di pedalaman, antara lain di Sulawesi, Kalimantan dan Papua.

“Tidak benar adanya 569 korban itu. Justru sebaliknya, “ tegasnya. “Itu baru tuntutan. Belum vonis. Dan saya masih bisa banding. Jadi urusan masih panjang, “ ujar Matheus.

 Menurut Tommy Sihotang, di balik kasus ini ada upaya perebutan aset perguruan yang nilainya ratusan miliar. Tommy menyebut pihak-pihak yang memperkarakannya sedang mengincar aset tersebut. Sidang akan dilanjutkan Kamis (24/5/218) untuk mendengarkan pembelaan dari pengacara dan terdakwa Dalam sidang pekan lalu, sebanyak enam saksi meringankan dihadirkan.

Mereka semua sudah menjadi PNS dan bahwa ijasah dari STT tidak ada masalah. Para saksi, tiga laki laki dan tiga perempuan, menyatakan, mereka menjadi siswa ke STT Setia untuk sekolah agama dan mengabdi di wilayah pedalaman.

Kemudian ditawari menjadi guru SD untuk disalurkan ke sekolah sekolah di bawah naungan di STT Setia. Namun di antara lulusan mereka melamar menjadi guru negeri, dan menjadi PNS dan diterima. (Safari)
Diberdayakan oleh Blogger.