Honorer K2 Minta Revisi UU No 5 Tahun 2014

Aksi unjukrasa tenaga honorer katagori 2 di Gedung DPRD Provinsi Jambi. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Para tenaga honorer katagori dua (K2) mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan menolak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 lewat jalur umum.

Kemudian pendemo juga menolak Peraturan Mentri (Permen) PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018, karena dinilai dengan membatasi usia pengangkatan honorer K2 jadi PNS dianggap merugikan mereka. "Kami minta revisi UU dan menolak Permen PANRB tersebut," ujar para pendemo dalam orasinya di Gedung DPRD Provinsi Jambi, di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (26/9/2018).

Para pendemo menganggap kebijakan pemerintah dengan dikeluarkannya dua aturan tersebut sama dengan membatasi tenaga honorer K2 untuk mendapat kesempatan menjadi PNS.

Alasan mereka berunjukrasa sederhana saja, karena mereka telah mengabdi selama puluhan tahun, mereka berharap pemerintah menerima mereka sebagai PNS. Karena mereka tidak bersedia menjadi pegawai honor sampai usia tua. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.