Pelaku Narkoba Diciduk Polisi, Dua Masih DPO
foto eka/jambiterbit.com |
Pria berinisial AR alias ARI (23), ditangkap pada hari Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 18.30 WIB oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kualatungkal yang telah meresahkan masyarakat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK yang saat itu memimpin jalannya proses penangkapan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Pelaku kita amankan berdasarkan LP/A-93 / IX / 2018 / Jambi / Res Tanjab Barat, Tanggal 22 September 2018. Sementara itu Kasat Narkoba, IPTU David Raditya Yudhistira, S.IK yang langsung memimpin penangkapan ketika dikonfirmasikan terkait telah dilakukan penangkapan para pengedar barang haram ini sejak beberapa bulan lalu, di Tanjab Barat, apakah masih ada target dari pihak Kepolisian Tanjab Barat ?
Kasat Narkoba mengatakan, kalau target akan selalu ada pastinya. "Kita upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, tidak membeda-bedakan besar dan kecil tangakapan barang buktinya (BB) nya. Tapi apabila dirasa meresahkan kami selalu siap untuk memberantasnya", ujar Kasat via Whatshap nya.
Hanya saja dirinya berharap, mohon dukungan kepada seluruh masyarakat di Daerah ini dengan maksimal. Apabila ada indikasi tersebut segera beritahukan dan laporkan kepada pihak Polres, ujarnya berharap. Pada saat dilakukan penggerebekan tiga orang langsung melarikan diri dan berusaha kabur dari petugas, kemudian dengan sigapnya petugas melakukan pengejaran, dan akhirnya setelah dilakukan pengejaran satu orang bernama AR berhasil ditangkap petugas, dirinya ditangkap saat sedang bersembunyi di kamar mandi rumah warga.
Sedangkan, untuk dua orang lainnya kabur dan tidak ditemukan, kedua orang yang kabur tersebut bernama AN (pemilik rumah, red) dan RN, kedua orang yang kabur tersebut kini menjadi DPO pihak kepolisian,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Minggu (23/9/2018).
Setelah berhasil menangkap AR (23), selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar milik AN (pemilik rumah dan DPO, red) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu serta seperangkat alat hisap yang ditemukan di atas kasur.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penggeledahan tersebut diantaranya yakni, tujuh paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,71 gram bruto, satu buah karet dot, satu buah pirek kaca, dua buah mancis gas, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip warna putih bening dan satu buah bong yang terbuat dari botol merk Aqua.
Selanjutnya Pelaku AR dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya pelaku AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK(eka)