Pemkot Gelar Konferensi Pers Terkait Penyegelan Gereja
Pemkot Jambi ketika menggelar jumpa pers terkait penyegelan gereja yang diduga tanpa izin. foto jambiterbit.com |
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meminta pihak terkait untuk menahan diri terkait penghentian sementara pemakaian Gereja GSJA, HKI dan GMI oleh Pemkot Jambi. Demikian dikatakan Sekda Kota Jambi Budidaya saat menggelar jumpa pers di Kantor Walikota Jambi, Sabtu (29/9/2018) petang.
”Kami minta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tak mengeluarkan komentar yang dapat memperuncing permasalahan," ujar sekda. Sebelumnya penyegelan gereja ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi pada Kamis (27/9/2018), karena bangunan tersebut diduga belum memiliki izin.
Dalam keterangannya sekda memberikan klarifikasi terkait isu yang menyoal penghentian sementara penggunaan 3 Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan, dan Huria Kristen Indonesia (HKI). Berikut ini pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Jambi. 1. Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa, kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD.
Dan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, Pemerintah wajib melindungi warganya termasuk memberi rasa aman bagi semua pemeluk agama. 2. Pemerintah Kota Jambi melakukan penundaan penggunaan sementara rumah ibadah milik GSJA, HKI dan GMI, untuk menghindari terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat.
Yang berawal dari 3 kali surat keberatan masyarakat setempat dan aksi massa di lapangan. Serta terakhir surat tertanggal 24 September yang akan menggelar demo besar-besaran. 3. Sebelumnya Pemerintah Kota Jambi sudah menggelar rapat mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Rapat dilanjutkan dengan di mediasi Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) yang berlangsung pada tanggal 26 September 2018 di Balai Adat Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi yang dihadiri unsur Pemerintah Kota Jambi, Ketua MUI, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, Polresta Jambi, Kodim 0415/Bth, unsur Binda, unsur Kejari Jambi, Kapolsek Kotabaru, Koramil Telanaipura, Camat Alam Barajo, Lurah Kenali Besar, Tokoh/Perwakilan Umat Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, Jemaat Gereja, serta unsur masyarakat setempat.
Rapat musyarawah Forum Komunikasi Umat Beragama tersebut menghasilkan kesepakatan untuk dilakukan penghentian sementara pengunaan rumah ibadah tersebut sampai situasi kondusif. 4. Terkait hal tersebut, Pemkot bersama Polresta Jambi dan Kodim 0415/Bth tetap memfasilitasi kegiatan ibadah rutin jemaat tersebut sambil melakukan mediasi dan musyawarah lebih lanjut yang akan di fasilitasi Pemkot Jambi pada hari Senin lusa tanggal 1 Oktober 2018.
5. Pemerintah Kota Jambi membantah adanya pernyataan pelarangan ibadah bagi jemaat yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, namun justru Pemkot Jambi bersama Polresta Jambi dan Kodim 0415/Bth memberi ruang ibadat yang lebih kondusif & khusyu' serta nyaman bagi jemaat dengan memindahkan sementara pelaksanaan peribadatan ditempat sementara yang lebih representatif.
Adapun fasilitasi kegiatan peribadatan yang disiapkan Pemkot dan Polresta Jambi adalah dengan menyediakan : Aula Polresta Jambi dan Lapangan Tenis Indoor milik Pemkot Jambi.Sementara guna memobilisasi jemaat untuk beribat, Pemkot telah menyediakan 5 buah unit bus untuk angkutan jemaat ke tempat ibadah sementara tersebut
6. Kami minta kiranya masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat maklum dan menahan diri dengan tidak memberikan komentar provokatif yang justru malah memperuncing permasalahan ini. Berilah kesejukan dan kedamaian ditengah-tengah masyarakat.
7. Kami mendesak pihak berwajib agar mengambil langkah-langkah tegas kepada oknum / pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja memanfaatkan situasi ini melakukan penyebaran informasi / berita sesat yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Sekda Kota Jambi, Budidaya, Kabag Kesbangpol, Liphan Pasaribu, Ketua FKUB Kota Jambi, Husin Abdul Wahab, Camat Alam Barajo, Amran, Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar, serta Lurah Kenali Besar, Hamdani. (zal)