BNNP Jambi Sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018

foto eka jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP)Jambi mengelar sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi sosial pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika(P4GN) bertempat di Aula Kantor Bupati,  Selasa (02/10/2018).

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.S.i dihadapan para Kepala OPD dan Camat serta Kepala Bagian di Lingkup Seketariat Tanjab Barat menghimbau agar kegiatan P4GN bisa dilakukan atau dianggarkan di masing masing OPD tergantung Tupoksinya masing masing. Contohnya kegiatan yang bisa dilakukan seperti tes urine dan sosialisasi Bahaya Narkoba.

Masih dikatakan Kepala BNNP Jambi Heru Pronoto hasil survei BNN RI pada tahun 2017 jumlah penyalahgunaan di Indonesia berjumlah 3.376.115 Orang yang terdiri 59%dari lingkungan pekerjaan, 24% Lingkungan Pendidikan dan 17 % Populasi Umum.

"Sementara di Provinsi Jambi Jumlah Penyalahgunaan Narkoba 53.177 orang yang terdiri dari lingkungan pekerjaan 31.374 orang , lingkungan Pendidikan 12. 763 orang dan populasi umum berjumlah 9040 orang,"tambahnya

Sementara Bupati H Safrial mengatakan percepatan pembangunan Lanal agar pelabuhan pelabuhan tikus tidak ada lagi agar penyeludupan barang haram narkoba dapat di atasi dan berharap Ibu-ibu PKK berperan Aktif dalam pencegahan Narkoba.

Sebagaimana Intruksi Presiden No 6 tahun 2018 Pada huruf ke 5 mengatakan bahwa pelaksanaan rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 dapat mengikut sertakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pada tanggal 20 September 2018 yang lalu telah menetapkan Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam sebagai Kampung Anti Narkoba.

Hadir dalam Sosialisasi ini Kepala BNNK Tanjab Timur AKBP Cecep subaryat, Staf Ahli, Kepala OPD , para Camat serta Kepala Bagian di Lingkup Seketariat Tanjab Barat dan tamu undangan lainnya. Acara dilanjutkan dengan dialog bersama.(eka)
Diberdayakan oleh Blogger.