BNNP Jambi Sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018
foto eka jambiterbit.com |
Kepala
BNNP Jambi Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.S.i dihadapan para Kepala
OPD dan Camat serta Kepala Bagian di Lingkup Seketariat Tanjab Barat
menghimbau agar kegiatan P4GN bisa dilakukan atau dianggarkan di masing
masing OPD tergantung Tupoksinya masing masing. Contohnya kegiatan yang
bisa dilakukan seperti tes urine dan sosialisasi Bahaya Narkoba.
Masih
dikatakan Kepala BNNP Jambi Heru Pronoto hasil survei BNN RI pada tahun
2017 jumlah penyalahgunaan di Indonesia berjumlah 3.376.115 Orang yang
terdiri 59%dari lingkungan pekerjaan, 24% Lingkungan Pendidikan dan 17 %
Populasi Umum.
"Sementara
di Provinsi Jambi Jumlah Penyalahgunaan Narkoba 53.177 orang yang
terdiri dari lingkungan pekerjaan 31.374 orang , lingkungan Pendidikan
12. 763 orang dan populasi umum berjumlah 9040 orang,"tambahnya
Sementara
Bupati H Safrial mengatakan percepatan pembangunan Lanal agar pelabuhan
pelabuhan tikus tidak ada lagi agar penyeludupan barang haram narkoba
dapat di atasi dan berharap Ibu-ibu PKK berperan Aktif dalam pencegahan
Narkoba.
Sebagaimana
Intruksi Presiden No 6 tahun 2018 Pada huruf ke 5 mengatakan bahwa
pelaksanaan rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 dapat mengikut
sertakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pada
tanggal 20 September 2018 yang lalu telah menetapkan Desa Tanjung Bojo
Kecamatan Batang Asam sebagai Kampung Anti Narkoba.
Hadir
dalam Sosialisasi ini Kepala BNNK Tanjab Timur AKBP Cecep subaryat,
Staf Ahli, Kepala OPD , para Camat serta Kepala Bagian di Lingkup
Seketariat Tanjab Barat dan tamu undangan lainnya. Acara dilanjutkan dengan dialog bersama.(eka)