Dinilai Kebijakan `Ngawur`, Hanura DKI Tolak Rencana Legalisasi Becak
becak.foto ist |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Rencana kebijakan Gubernur DKI membolehkan becak mengaspal di jalan ibukota dinilai sebagai kemunduran berpikir. Hal itu tentunya akan membuat lalu lintas di Jakarta semakin semerawut dan macet.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menegaskan, fraksi nya menolak membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk memberi ruang operasional becak di Jakarta.
"Jangan buat mundur lagi Jakarta. Bagi saya itu kebijakan ngawur. Kami, menolak legalisasi becak," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Ongen mempertanyakan, niatan Anies menghidupkan kembali transportasi roda tiga itu di Ibu Kota. Sebab, mengizinkan becak sebagai angkutan umum dapat dipastikan akan menambah runyam lalu lintas ibukota.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menjelaskan, Dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan;
"Setiap orang atau badan dilarang: a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya."
"Pasal itu kan yang diminta revisi. Lebih baik, Anies buat aturan memperkerjakan warga di Pabrik-pabrik yang ada di Jakarta," ungkapnya.
Ongen sekaligus meminta agar Gubernur Anies Baswedan membatalkan rencana itu. Sebab menurutnya, kehadiran becak tak memberikan dampak yang positif terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.
"Lebih baik Gubernur Anies Baswedan dan jajaran terkait fokus pada upaya mewujudkan transportasi aman dan nyaman," saran dia.
Karena itu, dia menyarankan, alangkah baiknya jika Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus kawasan industri harus mempekerjakan anak-anak di Jakarta.
Misalnya, PT JIEP merupakan pengembang dan pengelola kawasan industri di sana ada 400 perusahaan. Kemudian, kata dia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung, Jakarta Timur.
"Jadi, Pergub itu nanti mengatur, 70 persen lulusan SMA atau SMK di Jakarta bekerja di sana. Ini bisa solusi dari pada becak. Ini solusi Kami. Atur itu ketenagakerjaan di kawasan industri," terang dia. (Harian Terbit/ Samy Edward)