Gawat! Suami Istri Masih Belia Jualan Sabu
istimewa |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Gawat! Bukannya jualan gorengan atau air mineral, sepasang suami istri MIP alias GL bin KT (21) dan RH Binti HN (21), akhirnya digelandang ke penjara lantaran jualan sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengungkapkan, terungkapnya
peredaran gelap narkoba yang pelakunya sepasang suami istri ini bermula
dari penangkapan terhadap tersangka MIP di kawasan Parkiran Jalan
Arares, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Petugas yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi menyita
barang bukti 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram yang siap
diedarkan oleh tersangka MIP.
“Saat digeledah, sabu itu disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka,” kata Kompol H. Khoiri, Selasa (9/10/2018).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari
penangkapan terhadap MIP, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah
dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih ada barang bukti yang di
simpan di rumah kontrakan pelaku.
Setibanya di kontrakkan tersangka dan dilakukan penggeledahan ternyata
barang bukti sudah tidak ada. “Menurut keterangan pelaku barang bukti
sabu tersebut dibawa dan di sembunyikan oleh istrinya yang benama RH,”
ujar Antonius.
Dari hasil penyidikan, istri tersangka (RH) mengetahui suaminya telah
ditangkap sehingga berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap RH di rumah orang tuanya. Setelah
dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, ditemukan keberadaan RH yang
sedang sembunyi di dalam lemari yang dikunci dari luar karena
mengetahui ada polisi datang.
“RH langsung kita interogasi dan mengakui telah mengambil dan
menyembunyikan sabu milik suaminya yang ada di kontrakan seberat 52.82
gram,” bebernya
Kedua tersangka, diketahui RH yang merupakan istri dari tersangka MIP
alias G berperan dalam mengedarkan sabu dan ikut membantu proses
penjualan yaitu menimbang dan menghitung sabu yang sudah terjual dan
menerima setoran hasil penjualan.
Dari pengakuannya, Pelaku MIP mendapatkan sabu tersebut dari seorang
bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di sebuah LP berinisial W.
“Dari pengakuannya, mereka mengaku mengedarkan sabu tesebut sudah berjalan 6 bulan,” katanya.
Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, polisi menyita barang
bukti berupa 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram, 1 bungkus
plastik klip shabu brutto 52,82 gram dan 2 bendel plastik klip kosong,
dan dua unit HP merk Vivo warna gold dan xiomi Redmi 5A warna gold.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ( 2 ) Subs 112 ( 2 ) UURI No. 35 Thn 2009, tentang narkotika,” pungkas Antonius. ( Harian Terbit/Danial)