Mapolres Tanjabar Kembali Tangkap Pelaku Penyeludupan Narkoba "Cairan" Modus Baru
foto eka/jambiterbit.com |
“Kali ini pelaku mencoba melakukan penyelundupan dengan modus baru untuk mengelabui petugas. Sabu yang dimiliki pelaku tersebut berbentuk cair dan dimasukkan dalam botol minuman kaleng soft drink Minute Maid Pulpy O’Mango.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK dalam keterangan persnya mengatakan, kasus ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sabu dengan modus baru yakni sabu dalam bentuk cair.
Untuk pelaku yang diamankan tersebut berinisial RP warga Jalan Pulo Piun, Desa Cideng Jakarta. “Penangkapan pelaku penyelundupan sabu sabu tersebut terjadi pada hari Senin (15/10/18), sekira pukul 17.30 WIB, pada saat itu petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan dan penumpang dari kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam – Kuala Tungkal.
Setibanya kapal SB Kurnia II di pelabuhan Marina Kuala Tungkal, petugas mencurigai seorang pria bertato (penumpang, red) turun dari kapal tersebut. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan empat kaleng minuman soft drink Minute Maid Pulpy O’Mango yang dibungkus plastik dan hal itu membuat kecurigaan petugas semakin besar.
“Begitu kaleng minuman soft drink Minute Maid Pulpy O’Mango tersebut dibuka, ada cairan kental keluar dari dalam kaleng tersebut. Tetapi bukan cairan minuman seperti isi merk minumannya. Jadi ini kamuflase modus baru untuk melakukan penyelundupan narkoba dan mengelabui petugas,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga SIK, Jumat (19/10/18).
Lanjut Kapolres mengatakan, kemudian pelaku dibawa Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan pengecekan telepon yang dimiliki pelaku diduga kuat isi cairan dalam kaleng tersebut merupakan Narkotika.
“Kemudian, untuk lebih membuktikan isi cairan tersebut, pihak Polres Tanjab Barat melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, lalu keempat kaleng tersebut dibawa ke Labfor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kandungan cairan tersebut.
Ternyata, setelah dilakukan penelitian dan proses di Labfor, isi cairan dengan berat berat 960 ML tersebut positif merupakan narkotika jenis sabu cair atau MDMA. “Dan dari proses uji di Labfor, cairan seberat 960 ML tersebut setelah dikristalkan menjadi kristal sabu sabu dengan kualitas terbaik (blue ice) seberat 1,6 Kg,” terang Kapolres Tanjabar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman 5 sampai ancaman hukuman pidana mati, dan denda 1 miliar. (eka)