MUI Pusat Sesalkan Pendemo Masuk Bandara Hadang Ulama
foto ist |
“jika betul ada penghadangan ulama oleh kelompok tertentu di area bandara, jelas-pelanggaran hukum atau UU yang sangat berat," kata pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton T Digdoyo di Jakarta, Selasa (16/10/2018)
Anton menuturkan, unjuk rasa itu diatur secara rinci dalami UU. NKRI juga negara hukum dan warganya wajib taat UU. Dalam UU No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan area bandara, wilayah yang harus aman atau steril dari unjuk rasa. Bahkan bandara harus steril dari selain petugas apalagi orang-oramg bersenjata tajam.
UU Nomor 9 Tahun 1998, pasal 9 ayat 1,2 dan 3, UU No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210; “setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau lakukan kegiatan lain di kawasan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali atas izin otoritas bandara.
"Pidana dan denda bagi yang membawa senjata di bandara juga cukup berat baca pasal 421 (2) 3th penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Sangat jelas jika Surat Edaran Menhub RI 15/2017 menyebut bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal angkutan itu obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan dan dilarang untuk unjukrasa. Sudah sangat jelas UU dan aturannya namun kenapa di era ini UU mudah dilanggar secara berulang-ulang.
"Dan kenapa aparat lakukan pembiaran? Ini yang sangat disesalkan oleh MUI juga seluruh rakyat Indonesia. Sangat menyesalkan dengan pembiaran-pembiaran terhadap pelanggaran UU tersebut. NKRI akan kacau balau bahkan hancur kalau begini," pungkas senior Polri ini. (harianterbit/safari)