Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar SMA Muhammadiyah 15 Slipi Diciduk Polisi di Malang

ilustrasi
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Polisi Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan menangkap pelaku tawuran pelajar yang berujung pada tewasnya seorang siswa kelas X SMA Muhammadiyah 15 Slipi, Ari Haryanto (Jo).

"Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap korban anak Jo. Kejahatan terhadap jiwa orang atau pembunuhan Jo. pengeroyokan Jo. turut serta melakukan perbuatan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Stefanus Tamuntuan di Jakarta, Sabtu (13/10/2018).

Penangkapan dilakukan tepatnya di Tegal Gondo Karang, Ploso, Malang, Jawa Timur pada pukul 21.30 WIB, Selasa.

"Pelaku yang berhasil diamankan bernama Ibnu Assakir bin Mahal, berusia 19 tahun. Saat kejadian (tawuran di Permata Hijau), ia berperan memerintahkan atau mengatur pelajar SMAN 32 Jakarta Selatan untuk tawuran dengan siswa SMA Muhammadiyah 15 Slipi Jakarta Berat.

Polisi telah melakukan tindakan tegas terukur di saat pelaku berupaya melarikan diri," jelas Stefanus.
Ia menambahkan, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler.

Stefanus menuturkan penangkapan terhadap pelaku didasari Laporan Polisi Nomor LP/124/K/IX/Sek. Keb. Lama, tanggal 01 September 2018, dan atas perbuatannya itu, pelaku terancam sanksi pidana sebagaimana diatur oleh Pasal 77 C Jo. Pasal 80 ayat 3 UU. RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 th. 2003 tentang PERLINDUNGAN ANAK Jo. Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Stefanus menambahkan, Ibnu merupakan tersangka ke-11, dan sempat mengisi daftar pencarian orang (DPO) kasus tawuran pelajar yang berlangsung di sekitar lampu merah Belleza ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada pukul 03.30 WIB, Sabtu (1/9/2018).

"Kasus tawuran pelajar tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya pihak kepolisian akan melengkapi mindik, melakukan pemberkasan, dan mengirim berita perkara ke JPU untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.


Deklarasi Anti Tawuran

Sekitar tiga pekan setelah insiden berlangsung, Pemerintah Kota Jakarta Selatan bergerilya menghimpun ratusan pelajar SMA negeri dan swasta se-Jakarta Selatan untuk melakukan deklarasi anti-tawuran.

Acara deklarasi yang berlangsung di Aula SMA Takaranita, Jakarta Selatan itu dihadiri oleh 446 perwakilan siswa dan 223 kepala sekolah SMA negeri dan swasta.

Di samping penyampaian deklarasi, Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali memerintahkan setiap kepala sekolah untuk memetakan masalah tawuran di unit kerjanya masing-masing.

Tidak hanya itu, Marullah juga menyampaikan dirinya akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memantau langsung keseriusan pihak sekolah mengantisipasi dan menekan angka tawuran pelajar di Jakarta Selatan. (harianterbit/danial)
Diberdayakan oleh Blogger.