Polisi Ciduk Pelaku Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu
Jumpa Pers Kasus Sabu. foto eka jambiterbit.com |
JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - Polisi Resort Tanjungajabung Barat (Tanjabar) berhasil menciduk dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (12/10/2018).
Kedua pelaku ialah Mysun (41) dan Subari (41), warga Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Tanjabar, AKBP. ADG. Sinaga yang didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Tanjabar serta Komandan Kapal Anies Madu Dit Polairud Baharkam Polri, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin kapal.
Saat itu yang lagi diperiksa Kapal Cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam ke Kuala Tungkal. Setibanya di Pelabuhan Marina Kualatungkal, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Saat itu petugas melihat gerak-gerik dari salah satu penumpang perempuan dan teman laki-lakinya mencurigakan.
Petugas kemudian langsung mengamankan penumpang tersebut. Setelah diperiksa, di dalam tas warna pink ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada lipatan jeans milik perempuan bernama Mysun itu.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,1 Kg sabu, yang dikemas dalam tiga paket besar yang dibungkus lakban berwarna putih dan berwarna kuning," ujar kapolres.
Atas perbuatannya, menurut kapolres, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bahkan, bukan tidak mungkin kedua pelaku akan dikenakan hukuman mati.
Saat ini Polres Tanjabar masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Bisa saja ada hubungan dengan penangkapan narkoba seberat 8 Kg sebelumnya. (eka)