Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Masuk Bui

ilustrasi
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Mantan Kepala Desa Lopak Alai Marzuki ditahan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek jalan fiktif yang merugikan negara setengah miliar rupiah.

"Marzuki ditangkap dan tetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejari Muarojambi, karena dia diduga menyelewengkan dana desa saat menjadi kades," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi, Sunarto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (31/7/2019).

Menurut Sunarto, Marzuki Mantan Kades Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa, Sabtu (27/7/2019).

Kepada dia disangkakan telah melakukan korupsi dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 junto UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk 20 hari ke depan, Marzuki telah ditahan penyidik guna mengunggu proses lebih lanjut," pungkasnya. (jambiterbit/hel)
Diberdayakan oleh Blogger.