Enam Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Hanya Bilang Begini
JAMBITERBIT.COM, LAMPUNG BARAT - Perbuatan bejat seorang ayah di Lampung
Barat (Lambar) berinisial ND, 45, terhadap anak kandungnya, M, 11,
selama enam tahun akhirnya terungkap.
Dari informasi yang dihimpun, warga
Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, menggauli
putrinya sejak M masih berusia 5 tahun.
Perbuatan bejat itu terus diulangi ND
sampai saat ini usia M menginjak 11 tahun. M terpaksa memenuhi keinginan
ND lantaran diintimidasi sang ayah.
Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik
menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula Senin (1/7). Saat itu polisi
menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelapornya adalah DE, 19, yang tak lain kakak M.
“Awalnya kami menerima laporan dari
kakak korban yang datang langsung ke Mapolres Lambar pada Senin (1/7),
selanjutnya kami melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di
rumahnya tadi malam,” ungkap Faria saat di temui ruang kerjanya, Selasa
(2/7/).
Dijelaskan Faria, ND mengancam akan
mematahkan kaki dan tangan M jika tak melayani nafsu bejatnya. Menurut
Faria, terakhir kali ND menggauli M pada Sabtu (29/6) sekitar pukul
13.00 sore. “Perbuatan itu diketahui kakak kandung korban dan langsung
melaporkannya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku
dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto
pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun.
Sumber : jpnn.com