Komisi XI: Pajak Pertanian Jangan Sampai Rugikan Petani

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan Pemerintah harus melihat sektor pertanian mana saja yang harus dikenakan pajak. Jangan sampai kedepannya pajak justru menjadi penghambat merugikan petani.  Menurutnya, hasil bumi seperti palawija dan rempah-rempah tidak perlu dikenakan wajib pajak.
 
“Yang penting bagi kita, harus ada kebijakan dimana saja sektor yang dibebaskan dam dimana saja sektor yang masuk dalam tax expenditure atau belanja perpajakan. Inilah yang harusnya diputuskan dan dibahas bersama DPR. Sektor-sektor mana yang diberikan prioritas, sektor mana yang tidak diberikan,” jelas Andreas saat Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dalam raker tersebut, Komisi XI DPR RI menerima penjelasan Menteri Keuangan atas perubahan PP No. 61 Tahun 2015 akibat putusan Mahkamah Agung No. 70/P/HUM/2013 perihal menetapkan kembali barang hasil pertanian (selain kelapa sawit, buah, dan sayuran) dan hasil perkebunan sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

“Putusan ini sudah inkrah, tinggal bagaimana pemerintah menindaklanjuti dan parlemen mengawasi sektor pertanian,” ucapnya.

“Selain itu, kalau kita lihat dari tingkat pendapatan petani kita itu rata-rata mereka kan tidak termasuk dalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), kalau tidak masuk PTKP tentunya PPN-nya (Pajak Pertambahan Nilai) harusnya dibebaskan, karena menyangkut petani yang pendapatannya rendah. Kalau pedagang hortikultura atau pedagang hasil bumi lain lagi,” jelas Andreas.

Terkait dengan pengawasan, Andreas menilai masih banyak terjadi pseudo-economic atau sektor ekonomi informal yang tidak bisa di-collect pajaknya. Selain itu, terdapat juga kesenjangan (gap) dalam pendapatan pajak saat ini.

“PDB kita kan selalu meningkat. Kenapa PPN kita tidak meningkat selaras dengan peningkatan PDB. Ini yang disebut dengan PPN gap. Bisa karena pembebasan tadi, ini kan kalau untuk sektor pertanian paling dapat berapa, berarti ada sektor-sektor lain yang belum bisa dicollect. Ini yang harus kita lihat,” tambahnya.

Pada prinsipnya, Pemerintah dan DPR RI harus melihat komoditas pertanian mana yang bisa dibebaskan pajaknya.

“Komoditas kita yang besar kan diataranya sawit, kalau sawit tentu bisa kita hitung, dan masih layak untuk dikenakan PPn. Kalau pertanian seperti bahan pokok ini yang seharusnya tidak dikenakan. Kalau masih dikenakan, petaninya bisa menunjukkan kalau itu harusnya tidak dikenakan,” pungkas legislator dapil Jawa Timur V ini. (harianterbit/anugrah)
Diberdayakan oleh Blogger.