KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Pengesahan APBD

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA  - KPK memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD. Ketiga orang itu dipanggil sebagai tersangka.

Tiga anggota DPRD Jambi yang dipanggil adalah Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal.

"Ketiganya dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Ketiga orang ini merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima duit terkait pengesahan APBD 2017-2018.

KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain 12 anggota DPRD, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka. Dia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.

Sumber : detik.com
Diberdayakan oleh Blogger.