Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Karhutla Terancam Bui
![]() |
foto ist |
Kapolda Jambi, Inspektur Jendral Polisi Muhclis AS mengatakan para tersangka juga melakukan pengrusakan perumahan dan kantor PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VIII di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mandaluh Kabupaten Tanjungjabung Barat, Sabtu (13/7/2019).
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan secara bersama-sama. Pelaku dinyatakan telah melanggar pasal 170 dan 360 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Kapolda Jambi kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019).
Kapolda menerangkan, penetapan 20 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik Polda Jambi di Mako Brimob Polda Jambi.
"Saat ini masih ada 25 orang lagi yang sedang diperiksa, yang terbukti akan ditahan dan tidak terbukti akan dipulangkan," terang kapolda pada jumpa pers bersama Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan, Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar dan Kajati Jambi Andi Nurwinah.
Pada saat penangkapan jumlah pelaku 45 orang, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, 4 buah peluru tajam, 96 buah senjata tajam berupa pisau dan pisau sangkur, dua unit HT dan dua sepeda motor, satu buah laptop dan baju kaos TNI. (rizalependi)