Polisi Ciduk Residivis Kambuhan Pembegal Sepeda Motor


JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Polda Jambi kembali membekuk resedivis kambuhan yang berusaha membegal pengendara sepeda motor. Pelaku berinisial NA tersebut akhirnya berurusan dengan hukum dan telah ditahan di Mapolda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muhclis melalui Dirkrimus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi kepada wartawan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban (NA) dimintai tolong mengantar pelaku ke Mapolda Jambi untuk melaporkan kasus kehilangan sepeda motor miliknya.

"Sampai di depan Mapolda, Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya kepada korban," ujar Edi Faryadi, Rabu (3/7/2019).

Namun karena ada teman korban yang menolong, akhirnya percobaan pembegalan tersebut dapat digagalkan.

Pelaku kemudian ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," tutup Edi Faryadi. (jambterbit/red)


Diberdayakan oleh Blogger.