Polisi Kembali Berhasil Amankan Benih Lobster Senilai 17 M
jambiterbit/Ist |
Polisi juga berhasil meringkus 6 pelaku dengan alamat berbeda, Batam dan Bengkulu. Sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap sindikat bisnis benih lobter.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover kepada wartawan, Rabu (3/7/2019) mengatakan, pelaku telah ditangkap dan akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
" Pelaku melanggar Pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," ujarnya.
Dikatakan, selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa benih lobster dan kendaraan jenis Toyota Inova BD 1667 CK, dan sebuah mobil jenis senia. (jambiterbit/*red)