Sehari Curi 10 Motor dan Dijual 2 Juta Per-unit, AF: Curi Satu Motor Hanya Butuh Waktu Satu menit
foto harianterbit |
“Hanya butuh waktu satu menit, kadang kurang satu menit," kata AF saat ditanyai wartawan di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3/7/2019).
Berkat aksi cepatnya, dalam sehari, AF bisa mencuri tujuh hingga sepuluh sepeda motor. Ia mempelajari cara mencuri sepeda motor secara cepat secara otodidak.
Keduanya berhasil ditangkap polisi bersama seorang tersangka lain berinisial RH (40) yang bertindak sebagai penadah di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019).
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, mereka biasa menargetkan sepeda motor yang terparkir di depan rumah di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. "Motor dijual pelaku ke penadah Rp 2 juta," ucapnya.
AF dan GT dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara RH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.
Polisi mengimbau warga untuk menggunakan GPS di kendaraan dan kunci ganda. “Kalau pakai GPS lebih mudah dilacak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim.
Biasanya, para pelaku mengincar sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Setelah melakukan aksinya, sepeda motor tersebut langsung diantarkan ke tempat RH di kawasan Rawa Buaya.
Polisi kemudian mengumpulkan informasi mengenai pelaku dengan memeriksa sejumlah CCTV yang sempat merekam aksi mereka. Ketiganya berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian pada Senin (24/7/2019) lalu. (harianterbit/sammy)