Tak Langgar Aturan, Sandi Berpeluang Besar Kembali Jadi Wagub DKI
Sandiaga Uno. foto harianterbit |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Isu pengisian kosongnya kursi jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, kembali berhembus pasca proses pelaksanaan Pilpres 2019 usai. Bahkan, tersiar nama Sandiaga Uno kembali didengungkan kembali ke kursi Wagub DKI mendampingi Anies Baswedan.
Pengamat Politik Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai tidak ada aturan yang dilanggar mantan cawapres Sandiaga Uno apabila kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Adi, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.
"Sandiaga bisa kembali menjadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra. Tidak ada pelanggaran yang dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi lagi jadi wakil gubernur," ujar Adi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Adi menilai secara politik, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru. Nama baru tersebut, termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI. Sebelum pengusulan nama wagub mendapat respons dari DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, lanjut dia, peluang Sandiaga untuk kembali ke kursi nomor dua DKI Jakarta masih terbuka cukup lebar. Namun, kemungkinan tersebut tergantung oleh pilihan Sandiaga sendiri untuk turun kasta dalam gengsi berpolitik.
"Minimal jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas, ingin menegaskan dirinya bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi politik saja," ujar Adi.
Pertimbangkan
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, Gerindra DKI siap mempertimbangkan nama Sandi masuk bursa calon wakil gubernur. Asalkan, Sandiaga kembali bergabung ke Partai Gerindra.
"Gerindra menerima kalau mau kembali lagi. Pertama, kembali menjadi kader dulu ya. Setelah itu baru urusan cawagub dilihat, dikonstelasi ke depannya kayak apa. Kalau disebut kemungkinan, kemungkinan terbuka," kata Syarif di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Ia menjelaskan, setiap kemungkinan tentunya masih terbuka. Terlebih, tidak ada larangan dari sisi aturan hukum.
"Kalau disebut kemungkinan, ya kemungkinan semua juga sangat dibuka. Kemungkinan itu kan terlihat dari regulasinya kan memang tidak dilarang," kata dia.
"Terlebih, lanjut dia, tidak ada satu ayat dan satu pasal pun menyebut Sandi sebagai mantan wagub yang mengundurkan diri, tambah Syarif.
Ia menerangkan, hingga kini belum ada komunikasi Sandiaga dengan Gerindra DKI. Menurutnya, Gerindra memahami keputusan Sandi untuk istirahat terlebih dahulu dari dunia politik.
"Kan Pak Sandi bilang, 'Saya mau jeda dulu waktu setelah putusan MK saya mau jeda dulu dalam urusan politik.' Makanya kalau dibilang jeda ya kita hormati, tunggulah kabar dari Pak Sandi berikutnya, apa langkah setelah putusan MK," kata dia.
Restu Kedua Partai
Hal senada juga diungkapkan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Ia mengatakan, tidak ada satu pun peraturan yang menghalangi Sandi maju kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
"Tidak ada larangan di undang-undang Pak Sandi (maju wagub DKI, red). Cuma persoalannya dari awal sudah mundur dan legalitasnya dengan Keppres," kata Akmal, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Akmal mengatakan, Sandi hanya bisa maju dengan satu cara, yakni dengan restu dari dua partai politik pendukungnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, partai pendukung harus melepas dukungannya kepada calon yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
"Kalau partai pengusungnya mau mencalonkan lagi pak Sandi silakan saja. Tapi kan partainya perlu dipertanyakan dulu. Kan sudah dipilih dua nama," katanya.
Kalaupun Sandi mendapat restu untuk maju kembali, maka Sandi harus mengikuti prosedur pemilihan dari awal. Dia harus mendapat restu dari Gerindra dan PKS kemudian mendapat tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Artinya partai pengusung harus mencabut usulannya dulu dan mulai dari 0 lagi. Otoritasnya ada di partai sesuai dengan pasal 176 Undang-undang nomor 10 jelas kewenangan ada dalam partai pengusung," katanya.
Akmal juga mengingatkan soal kode etik pejabat. Menurutnya, belum ada satu pun pejabat yang mundur kemudian kembali maju di jabatan yang sama.
"Apa iya orang yang sudah mundur menjabat lagi dengan jabatannya yang sama. Ini masalah kode etiknya saja," ujarnya.
'Geser' Dua Calon
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Wiliam Yani, mengatakan, masih ada kemungkinan apabila kedua calon yang sudah diajukan dari PKS yakni Mantan wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS Agung Yulianto tergeser dari daftar kandidat wagub DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan, hal tersebut bisa terjadi apabila paripurna pemilihan yang berlangsung di DPRD DKI Jakarta tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dewan. Ia menyebutkan, bisa saja Partai Gerindra kembali mengusungkan calon baru.
"Paripurna itu, minimal yang hadir harus 2/3 (anggota dewan) yang setuju. Jadi harus setengahnya plus satu. Bisa, bisa saja dari Gerindra. Bisa ganti calon," terang dia di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Disisi lain, dirinya mengaku pesimis dengan proses pemilihan Wagub DKI Jakarta bakal selesai dalam waktu dekat. Sebab menurutnya, tata tertib terkait pemilihan tersebut saat ini belum disahkan.
Sementara Pansus Wagub DKI Jakarta pun masih membutuhkan waktu untuk menyusun tata tertib tersebut.
"Kita harus buat tatib (tata tertib) dulu. Jadi sebelum maju ke Paripurna harus disepakati dulu tatibnya seperti apa, karena mengacu pada PP nomor 6 tahun 2005. Tapi kalau lihat PP nya kemungkinan sulit," kata Wiliam.
Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif menyatakan kemungkinan Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta pun tetap terbuka, walau sudah mengundurkan diri sejak Agustus 2018.
"Ya kalau kemungkinan, semua bisa terjadi. Itu kan terlihat dari regulasinya kan memang tidak dilarang," kata Syarif kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Sandiaga Uno merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu. "Ya ketika itu dia (Sandiaga Uno) merupakan kader Partai Gerindra," ucap dia. (harianterbit/sammy)