Kabut Asap, Pemkot Jambi Liburkan Sekolah Seminggu

Ilustrasi Proses belajar mengajar. foto jambiterbit/rizalependi
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil kebijakan meliburkan sekolah selama seminggu guna mengantisipasi kejadian tak diinginkan, mengingat udara di Kota Jambi tercemar kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kebijakan itu diambil Walikota Jambi H. Syarif Fasha dalam rapat dengan Wakil Walikota Jambi, Maulana, Sekda Kota Jambi Budidaya dan Kepala SKPD terkait di lingkup Pemkot Jambi, Minggu (18/8).

Walikota Jambi H. Syarif Fasha mengatakan diantara murid sekolah diliburkan mulai Senin (19/8) yakni PAUD dan TK diliburkan selama seminggu, murid sekolah dasar (SD) kelas 1 sampai dengan kelas 4 diliburkan tiga hari, sedangkan kelas V dan VI hanya dikurangi jam belajarnya saja.

Walikota Jambi meminta kepada media massa yang menghadiri jumpa pers di Rumah Dinas Walikota Jambi saat itu untuk menyebarluaskan informasi tersebut.

"Untuk jenjang pendidikan SMP tidak diliburkan, namun pihak sekolah diminta tidak mengajak siswanya melakukan aktivitas di luar lingkungan sekolah," ujar walikota.

Menurut walikota, sebelum mengambil kebijakan meliburkan anak sekolah dirinya telah meminta laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi.

Walikota mendapat laporan dari DLH bahwa kondisi pencemaran udara oleh asap pada Minggu (18/8) masuk katagori tidak sehat bahkan cenderung berbahaya.

Pantauan media ini, kabut asap menyelimuti Kota Jambi dan kawasan Kabupaten Muarojambi diduga salah satunya bersumber dari karhutka di Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.  

Ditempat terpisah, Kapolda Jambi Irjen Pol Muhclis AS mengatakan karhutla terjadi di Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi telah dipadamkan.

"Saya sudah dari sana, saya sudah masuk ke sana, itu (asap/red) hanya sisa saja (sisa kebakaran/red)," ujar kapolda kepada wartawan, usai mendengarkan pidato presiden di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (15/8).

Kapolda Jambi juga menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan pelaku karhutla. Jadi sambung kapolda, saat ini yang perlu dilakukan ialah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan itu selain merusak lingkungan, juga mengganggu kesehatan dan melanggar hukum. (jambiterbit/rizalependi)

Diberdayakan oleh Blogger.