Pemkab Kerinci Batalkan Rasionalisasi Tenaga Honorer
![]() |
suber foto : jawa pos |
"Rencana rasionalisasi honorer tersebut pada 2018, tenaga honorer ini rencananya akan diangkat menjadi pegawai kontrak, namun turun aturan baru," terang Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi, kepada Harian Timur Ekspres, Group Jawapos, kemarin.
Padahal menurut Syahril, rencana tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh tim agar anggaran dan gaji tenaga kontrak dianggarkan dalam APBD tahun 2019.
"Rencananya dari sekitar 6000 tenaga honorer dirasionalisasi menjadi 2000 orang namun pada Desember 2018 keluar PP No 49 tahun 2018," tuturnya.
Jadi Syahril menambakan saat ini tidak ada lagi istilah pegawai non PNS, yang ada hanya PNS dan pegawai P3K. Bahkan Syahril melanjutkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan hal itu. (*)
=> Artikel ini telah diterbitkan di Harian Timur Ekspres 2 Agustus 2019 halaman 5