Sebanyak 2.654 Warga Binaan di Jambi Mendapat Remisi

Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar saat memberikan remisi warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi. foto dok Humas Provinsi Jambi
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Sebanyak 2.654 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Sabtu (17/8) mendapat remisi Pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 RI tahun 2019.

"Seratus sebelas orang mendapat remisi bebas, selebihnya 2.543 mendapat remisi pengurangan masa tahanan," terang Gubernur Jambi, H. Fahcrori Umar di Jambi, Sabtu.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis Gubernur Jambi didampingi Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusup dan Kepala Lapas Kelas II A Jambi Yusran Sa'ad, di Lapas Kelas II A Jambi sekira Pukul 13.30 WIB. Gubernur Jambi berharap lapas menjadi tempat belajar mengembangkan potensi diri untuk bekal saat bebas guna memulai hidup baru lebih baik.

"Provinsi Jambi sedang membangun dan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya. Gubernur Jambi juga menyampaikan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Yasonna H. Laoly, bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik.

"Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri," sebut gubernur.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf menyampaikan bahwa remisi adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berbuat baik dan berkelakuan baik, sesuai syarat yang ditetapkan dalam perundang-undangan. (jambiterbit/rizalependi)
Diberdayakan oleh Blogger.