Sidang Paripurna Tidak Kuorum Terancam Dibahas di Bamus DPRD
![]() |
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi. foto jambiterbit/rizalependi |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (3/8/2019) diskors tiga kali oleh pimpinan sidang dan terancam dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD lantaran tidak kuorum. Ini adalah sidang lanjutan sehari sebelumnya, Jumat (2/8/2019).
Sidang paripurna kali ini dengan agenda penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Jambi 2019.
"Kemudian pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang tata kelola lahan gambut," terang Ketua DPRD Provinsi Jambi - sekaligus pimpinan sidang paripurna - Cornelis Buston di Jambi, Sabtu.
Cornelis mengatakan sidang tersebut diskors sebanyak tiga kali (total 20 menit/red) karena belum mencapai kuorum. Saat itu sampai skorsing ke 3 anggota dewan yang hadir hanya 25 orang, selebihnya tidak hadir (29 orang).
"Untuk mencapai kuorum harus 29 anggota dewan yang hadir," sebut Cornelis. (Kuorum tercapai harus 50% + 1 dari jumlah keseluruhan anggota dewan/red)
Bahkan ujar Coernelis, bila tiga kali diskors masih belum kuorum, maka akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jambi dan sidang baru dapat dilanjutkan tiga hari lagi.
Pantauan media ini, Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, 25 anggota dewan dan Gubernur Jambi yang diwakilkan kepada Sekda Provinsi Jambi, Muhammad Dianto.
Kemudian para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, unsur kepolisian,TNI, ormas, wartawan serta pihak terkait lainnya. (jambiterbit/rizalependi)