Berhubungan Seks Tanpa Nikah Dihukum Satu Tahun, Seks Dengan Saudara Sedarah 12 Tahun Bui
istimewa |
Direktur Lembaga Kajian Hukum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Mira Fajri, selaku salah satu elemen penolak RUU PKS mengemukakan alasan mereka menolak RUU PKS lantaran RUU itu malah menyuburkan perzinahan.
"RUU PKS memuat pemahaman yang malah menyuburkan perzinaan, pelacuran hingga perilaku penyimpangan seksual seperti menyukai sesama jenis, berhubungan seksual dengan anak kecil, hewan, dengan orang yang memiliki hubungan darah, dan lainnya," ujar Mira.
Ia mengatakan RUU PKS juga menyatakan bahwa perbuatan seksual menyimpang yang tidak dalam keadaan paksa alias suka sama suka tidak dilarang. "Hal ini nantinya menjadi dasar menyuburkan perzinaan, prostitusi, aborsi dan lainnya," tegas dia.
Sementara itu anggota Fatayat NU Wahidah Suaib yang menjadi pihak pendukung RUU PKS menyatakan RUU PKS justru melindungi seluruh pihak dari kekerasan seksual.
"Karena catatan Komnas Perempuan kekerasan seksual itu semakin meningkat dan semakin banyak varian jenis kekerasannya," jelas Wahidah.
Ia menegaskan undang-undang yang ada saat ini belum bisa menjadi payung hukum yang memadai untuk melindungi perempuan dari korban kekerasan.
Ia mengingatkan RUU PKS disusun atas masukan berbagai elemen baik Komnas Perempuan, LSM, jaringan advokasi serta melibatkan akademisi, kelompok agama dan praktisi hukum.
Ia menegaskan RUU PKS sama sekali tidak melegitimasi seks bebas dna semacamnya. "Tidak mungkin akademisi mengusulkan RUU untuk merusak moral bangsa," jelas dia.
Tindak Pidana
Sementara itu, Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.
“Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," demikian bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP.
Tindak pidana tersebut bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Namun, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sementara itu, pada pasal 418 RKUHP, mengatur ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.
"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III," bunyi pasal 148 ayat 1 RKUHP.”
Namun, jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
Selain itu, pada pasal 419 RUKHP, mengatur ancaman pidana terhadap orang yang melakukan kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya ikatan pernikahan.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II," bunyi pasal 419 ayat 1 RKUHP.
Kumpul Kebo
Tindak pidana untuk pelaku kumpul kebo bisa dilakukan jika ada penuntutan atau pengaduan dari suami, istri, orang tua atau anaknya. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Terakhir, pada Pasal 420 RKUHP, mengatur ancaman pidana dua belas tahun bagi pelaku hubungan seks dengan saudara sedarah atau yang dikenal dengan incest.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi pasal 420 RKUHP.
Sebelumnya, beberapa pihak mengkritik pemerintah yang memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP.
Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.
Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.
Demo
Sementara itu, dua demonstrasi menolak dan mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berlangsung di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa petang.
Demonstrasi itu bersahut-sahutan, dimana masing-masing pihak meyakini yang disuarakannya adalah yang paling benar.
Demonstrasi mendukung RUU PKS mayoritas dilakukan kelompok massa perempuan dari berbagai elemen baik mahasiswa, LSM dan lembaga-lembaga advokasi lainnya.
Sementara demonstrasi penolak RUU PKS dilakukan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan elemen mahasiswa. (harinterbit/safari)
sumber : harianterbit