Kabut Asap, Pemkot Kembali Liburkan Siswa Sekolah

Ilustrasi kabut asap. foto istimewa
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali meliburkan anak sekolah guna mengatasi meluasnya dampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) disebabkan kabut asap pembakaran hutan dan lahan.

"Siswa diliburkan mulau Selasa 10 September 2019 mengingat tingginya tingkat pencemaran udara di Kota Jambi," teras Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar, Senin (9/9).

Ia menyampaikan, berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kondisi kualitas udara akhir-akhir ini berfluktuasi atas nilai Particulate Matter (PM2.5) atau partikel debu di udara pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Dengan memperhatikan Maklumat Walikota Jambi Nomor 180/179 /HKU/2019 tentang antisipasi dampak kabut asap, dengan ini Pemerintah Kota Jambi mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, namun jika harus melakukan aktifitas diluar ruangan, diharapkan dapat menggunakan Masker.

Selanjutnya untuk kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah bersama ini disampaikan kepada:

1. Seluruh Seluruh Korwil di lingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi

2. Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta/Sederajat

3. Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat

4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat

5. Para siswa dan orang tua siswaBahwa berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, maka guna MELINDUNGI siswa sekolah dari dampak kabut asap, mulai tanggal 10 September 2019, agar melaksanakan kebijakan sebagai berikut:

1. Untuk TK/PAUD ditambah liburnya dari 3 hari menjadi 5 hari (Senin sampai Jumat)

2. Untuk SDN/Swasta/Sederajat kelas 1, 2, 3 dan 4, ditambah liburnya dari 2 hari menjadi 3 hari (Senin sampai Rabu)

3. Untuk Siswa SDN/Swasta/Sederajat kelas 5 dan 6 serta Siswa SMPN/Swasta/Sederajat kelasa 7, 8 dan 9 DILIBURKAN selama 2 hari (Selasa dan Rabu)

4. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, tetap masuk kerja seperti biasa

5. Selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumah masing-masing

6. Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.

Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud.Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.