Oknum Kades Sungai Papauh Tersangka Korupsi Dana Desa
![]() |
Istimewa |
"Dia langsung kami tahan guna mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti atau agar tidak melarikan diri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjabar, Trijoko kepada wartawan di Kualatungkal, Kamis.
Setelah jadi tersangka menurut Trijoko, pihaknya menahan oknum kades selama 20 hari terhitung 5 September 2019. Dia ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II B Kualatungkal, ibukota Kabupaten Tanjabar.
Penetapan oknum kades di Kecamatan Muara Papalik tersebut ujar Trijoko, karena telah melakukan penyimpangan dalam mengelola DD. Dia mengelola DD tanpa melibatkan pihak lain dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 300 jutaan," timpal Kasi Pidsus Kejari Tanjabar, Hery Santoso kepada wartawan.
Dikatakan, penahanan terhadap oknum kades tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Seprint) Penahanan Kejari Tanjabar Nomor : Print- 908/L.5.15/Fd.1/09/2019 tanggal 05 September 2019. (*/kontributor/heri)
Editor : rizal ependi