Pemkot Jambi Sosialisasikan Peraturan Presiden Tentang Teknologi Informasi

Wakil Walikota Jambi, H. Maulana pada acara sosialisasi Perpres Tentang Teknologi Informasi. foto Indro
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tentang teknologi informasi (TI), bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Kamis (19/9). Tujuan sosialisasi perpres ini untuk melaksanakan pembangunan berbasis data.

"Sosialisasi perpres ini berkaitan dengan hal khusus yang lebih spesifik mengenai TI serta sebagai bukti keseriusan Pemkot Jambi, menuju program satu data untuk Indonesia," terang Wakil Walikota Jambi, H. Maulana di Jambi, Kamis.

Ia menjelaskan, Pemkot Jambi sedang mengembangkan program sikoja. Program sikoja ini dipantau setiap hari karena kontennya sangat baik.

"Alasan pentingnya sebuah data, karena perencanaan pembangunan berhasil baik jika berasal dari satu data," jelasnya.

Dia mengambil contoh, pada program penanggulangan kemiskinan akan lebih mudah karena tepat sasaran. Program penanggulangan kemiskinan ini dapat dilaksanakan sesuai indikator.

Dihadapan ratusan peserta sosialisasi Maulana menyebutkan ke depannya Pemkot Jambi lebih teliti terhadap pembayaran tagihan retribusi dengan menerapkan pemuktahiran data terpadu.

"Kita telah berkordinasi dengan BPS. Dengan masuknya BPS di sikoja akan membantu Pemkot Jambi mengambil kebijakan berbasis data," tuturnya.

Maulana berharap sosialisasi perpres ini dapat memperkaya wawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Jambi, sehingga pekerjaan dilaksanakan sesuai data.

Acara tersebut dihadiri Kepala BPS Kota Jambi, Kadis Kominfo Kota Jambi serta ratusan peserta sosialisasi. (jambiterbit/rizalependi)
Diberdayakan oleh Blogger.