Pencemaran Udara di Kota Jambi Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
istimewa |
Keterangan tersebut berdasarkan data alat pendeteksi kualitas udara Air Qualiity Monitoring System (AQMS) di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi.
Data AQMS mencatat, pada pukul 06.00 WIB 13 September 2019 kualitas udara berfluktuasi berada diatas baku mutu atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan keberadaannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2010.
Pada data realtime pukul 05.30 WIB pada 13 September 2019, parameter PM2.5 nilai 250, diatas baku mutu, kategori berbahaya dan data realtime pukul 06.00 WIB tgl 13 September 2019, parameter PM2.5 nilai 187, diatas baku mutu, kategori sangat tidak sehat.
Namun berdasarkan hasil koordinasi pihak DLHD Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, untuk ini disampaikan, bahwa semua siswa sekolah jenjang TK/PAUD/N/Swasta, SDN/Swasta/Sederajat dan SMPN/Swasta/Sederajat tetap masuk sekolah seperti biasa.
Sebagai pencegahan dini dampak kabut asap maka kepada siswa, guru dan TU sekolah dihimbau menggunakan masker selama perjalanan menuju ke sekolah.
Kemudian dihimbau untuk mengurangi kegiatan belajar mengajar (KBM) di luar ruangan dengan mengurangi jam belajar, seperti memperlambat jam masuk sekolah dan memulangkan siswa lebih cepat.
Selanjutnya pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telpon, pesan singkat WhatsApp, Media Sosial maupun Media Massa. (Humas Pemkot Jambi)