Polisi Gelar Konfrensi Pers Kasus Asusila Ayah Terhadap Anak Tiri

ilustrasi.foto istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Polda Jambi menggelar konfrensi pers, Kamis (5/9) soal kasus asusila dilakukan oknum ayah terhadap anak tiri di Jambi.

"Kelakuan bejat oknum ayah terhadap anak tirinya ini telah berlangsung sejak 2017. Sangat disayangkan, karena seharusnya selaku orang tua melindungi anak-anaknya, ini malah tega berbuat bejat," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muhclis AS melalui Ditreskrimus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi di Jambi, Kamis.

Seperti ditulis fokusjambi.com, Kamis (5/9) korban sebut saja melati, masih berumur 16 tahun warga  Kota Jambi. Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya sejak orang tunnya menikah lagi.

Belum lama ini korban mendapat perlakukan tidak sesnonoh dari ayah tirinya. Sementara itu, Kasundit PPA Sitreskrimus Polda Jambi, Kompol Yuyun Priatmaja menjelaskan, pelaku berinisial (AM) melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban saat ibunya sedang tidak di rumah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut telah berulang kali dilakukan. Sebelum mencabuli bocah ingusan tersebut, AM memegang bagian kemaluan korban.

Kemudian pada malam hari saat korban tidur, pelaku menyetubuhi korban. "Pelaku memberikan uang Rp 5000 sampai Rp 10.000 agar korban tidak menceritakan kepada siapaun," ujar Yuyun Priatmaja.

Awal terbongkarnya perbuatan asusila anak dibawah umur tersebut saat guru kelasnya melihat ada sikap mencurigakan. Akhir-akhir ini korban terlihat murung dan cenderung.

Sang guru kemudian melakukan pendekatan dan menanyakan penyebaba perubahan sikap korban.Setelah mendapatkan cerita korban, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut Polisi, akibat perbuatan nya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI Nomor 23 ,tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. (*/red)

Editor : rizal ependi
Diberdayakan oleh Blogger.