Dishub Kota Jambi Gelar Sosialisasi Perwal No 42 Tahun 2019

foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Jambi (Perwal) No 42 Tahun 2019 di Ruang Pola Balai Kota Jambi, Rabu (9/10/2019).

"Perwal No 42 Tahun 2019 tersebut tentang penyelenggaraan angkutan perkotaan di Kota Jambi yang berbasis pelayanan minimal," terang Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho di Jambi, Rabu.

Para sopir angkot dan pemilik PO di Kota Jambi saat mengukuti sosialisasi Perwal No 42 Tahun 2019. foto jambiterbit.com
 Ia menjelaskan, guna menekan polusi udara gas buang kendaraan bermotor, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membuat layanan transportasi umum secara bertahap.
 
"Karena masyarakat cenderung memilih angkutan umum berkualitas baik, maka dari 1025 unit angkutan kota (Angkot) di Kota Jambi, hanya beroperasi 200 unit," jelasnya.


Angkot di Kota Jambi pada acara sosialisasi Perwal No 42 Tahun 2019 di Kantor Walikata Jambi. foto jambiterbit.com
Sebab itu Pemkot Jambi menyediakan layanan minimal yang mampu menjawab keinginan masyarakat. Sehingga nantinya dapat mencegah kemacetan di Kota Jambi.

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Jambi khususnya Dishub Kota Jambi dan ratusan para sopir angkot serta perusahaan otobus (PO) di Kota Jambi. (jambiterbit/edie)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.