Dishub Kota Jambi Gelar Sosialisasi Perwal No 42 Tahun 2019
![]() |
foto jambiterbit.com |
"Perwal No 42 Tahun 2019 tersebut tentang penyelenggaraan angkutan perkotaan di Kota Jambi yang berbasis pelayanan minimal," terang Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho di Jambi, Rabu.
![]() |
Para sopir angkot dan pemilik PO di Kota Jambi saat mengukuti sosialisasi Perwal No 42 Tahun 2019. foto jambiterbit.com |
"Karena masyarakat cenderung memilih angkutan umum berkualitas baik, maka dari 1025 unit angkutan kota (Angkot) di Kota Jambi, hanya beroperasi 200 unit," jelasnya.
![]() |
Angkot di Kota Jambi pada acara sosialisasi Perwal No 42 Tahun 2019 di Kantor Walikata Jambi. foto jambiterbit.com |
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Jambi khususnya Dishub Kota Jambi dan ratusan para sopir angkot serta perusahaan otobus (PO) di Kota Jambi. (jambiterbit/edie)
editor : rizalependi